Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Menkeu: Mulai Tahun 2022 Kenaikan CHT mulai Diberlakukan

×

Menkeu: Mulai Tahun 2022 Kenaikan CHT mulai Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan akan diberlakukan pada tahun 2022.

“Kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen-12,5 persen,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (13/12).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan lebih rendah dibanding tarif yang berlaku pada tahun ini.

Alasan yang diambil pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun depan diungkap Sri Mulyani.

Katanya, kebijakan diambil pemerintah semata-mata untuk menurunkan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun.

Dia menyatakan bahwa pemerintah ingin mengejar target prevelensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen di dalam RPJMN tahun 2024.

“Prevelensi dari anak-anak yang merokok turun, sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di (angka) 8,7 persen,” ucapnya.

Kendati begitu, Sri Mulyani mengakui bahwa kenaikan cukai rokok ini bakal berdampak pada tenaga kerja di pabrik rokok.

“Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” ungkapnya.

Meski mengetahui dampak tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok telah mengkaji dampak pengurangan pekerja di pabrik rokok.(**)