Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Modal BIJB Diusulkan Naik Jadi Rp8 Triliun, OPD Jabar Dipangkas Jadi 32

×

Modal BIJB Diusulkan Naik Jadi Rp8 Triliun, OPD Jabar Dipangkas Jadi 32

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan dua perubahan strategis yang menyentuh sektor bisnis daerah dan struktur birokrasi.

Melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/9/2026), modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) diusulkan melonjak dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada saat bersamaan, Pemprov Jabar juga mengusulkan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), dari 38 menjadi 32 perangkat daerah.

Nota Pengantar Gubernur atas dua Ranperda tersebut disampaikan Erwan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Buka Bimtek “Service Excellent dan Motivasi Pegawai” Tingkat Kecamatan Mustika Jaya

Menurut Erwan, peningkatan modal dasar PT BIJB diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan, menyehatkan kondisi keuangan serta membuka peluang pengembangan bisnis dan kerja sama dengan mitra strategis.

“Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta,” kata Erwan.

Usulan kenaikan modal dasar tersebut mencapai Rp5,5 triliun.

Pemprov Jabar menyebut peningkatan itu antara lain untuk mengakomodasi rencana penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah, mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka ruang masuknya investor strategis.

Namun, besaran modal dasar tersebut nantinya tetap membutuhkan landasan hukum yang jelas, termasuk terkait besaran modal dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.

BACA JUGA :  41 Desa di Bandung dan Garut Terdampak Gempa

Birokrasi Dipangkas

Ranperda kedua menyangkut pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat.

Erwan mengatakan penataan organisasi diperlukan agar struktur pemerintahan lebih rasional, efektif dan efisien di tengah perubahan kebijakan nasional serta kondisi fiskal daerah.

“Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis,” ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, jumlah perangkat daerah Jabar diusulkan berkurang enam organisasi, dari 38 menjadi 32.

Komposisinya, Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD satu, dan Inspektorat satu.

Sementara jumlah badan turun dari sembilan menjadi delapan badan, sedangkan jumlah dinas dipangkas dari 26 menjadi 21 dinas.

Penataan juga mempertimbangkan perubahan regulasi pemerintah pusat, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BACA JUGA :  Menikah Siri Tanpa Seizin Isteri, Suami di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Selain merampingkan struktur, Pemprov Jabar juga berencana memperkuat kapasitas Sekretariat Daerah serta membentuk satu badan baru yang menangani aset dan BUMD.

Erwan mengatakan penataan kelembagaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, sasaran dan program Gubernur Jabar dalam RPJMD.

“Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien,” katanya.

Pemprov Jabar berharap perubahan tersebut dapat membuat birokrasi lebih profesional sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas,” pungkas Erwan. ***