BEKASI – Nasional Corruption Watch (NCW) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi dicopot, buntut lemotnya penanganan laporan tindak lanjut atas LHP BPK Nomor: 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 terkait laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2023.
“Jika diperlukan, lakukan intervensi atau rotasi pejabat, guna memastikan kasus-kasus korupsi ditangani secara serius dan transparan,”kata Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Senin (21/4/2025).
Desakan untuk copot Kajari Kota Bekasi disampaikan ketua NCW Herman ke Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan meminta untuk segera turun tangan.
NCW menyampaikan tuntutan empat tuntutan ini ke Kejati dan Kejagung;
- Audit kinerja Kejari Kota Bekasi,
- Percepatan penyidikan dengan tenggat waktu,
- Transparansi proses hukum, dan
- Koordinasi dengan KPK serta BPK.
Herman juga mengingatkan Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi untuk tidak mengganggu proses hukum yang telah dilaporkan secara resmi oleh berbagai pihak atas LHP BPK Nomor: 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
“Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan KPK, serta menggalang dukungan publik melalui aksi dan kampanye tekanan,” jelas Herman.
NCW juga akan mengirim surat resmi ke Kejati Jabar dan Kejagung, tembusan ke BPK, KPK, dan Ombudsman.
Untuk diketahui penanganan kasus perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat mendapat sorotan publik sejak tahun 2024. Bahkan Kajari Kota Bekasi berkali-kali menjanjikan segera mengumumkan tersangka, tapi hingga sekarang masih nol tanpa ada kejelasan.
“Lemotnya penangan berbagai kasus korupsi di Kota Bekasi berpotensi melindungi pelaku korupsi dan merugikan keuangan negara. Kami tidak akan diam!” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kami, dalam menindaklanjuti segala laporan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Ryan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara. Soal penyidikan kasus Dispora, ia bilang proses pengumpulan bukti masih berjalan.
“Mengingat segala hal yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut akan dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti nantinya di peradilan, maka sudah seyogianya kami melaksanakan penyidikan dengan profesional,” katanya.
Ia menjamin proses tetap transparan selama tidak mengganggu strategi penyidikan.***