Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Kapolri Buka Suara soal Skandal Penyadapan Prabowo, Tegaskan Penindakan Bukan Persaingan Internal Polri

×

Kapolri Buka Suara soal Skandal Penyadapan Prabowo, Tegaskan Penindakan Bukan Persaingan Internal Polri

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti, bukan karena persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan itu disampaikan saat menerima perwakilan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta. Suyudi memastikan penindakan terhadap perwira tinggi yang terseret perkara tersebut dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada temuan alat bukti.

BACA JUGA :  Bawaslu Mengajak Stakeholder di Tanggamus Sukseskan Pemilu 2024

Penegasan Kapolri muncul ketika kasus ini menjadi perhatian luas. Sebab, perkara yang ditangani Bareskrim bukan hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan sejumlah pejabat negara.

Suyudi menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga sekaligus membenahi institusi Polri. Ia menegaskan, langkah hukum harus ditempuh demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

BACA JUGA :  PKS Cabut Anjuran Poligami dan Minta Maaf

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas. Ia menginstruksikan anggota tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat kehadiran polisi di tengah warga melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

BACA JUGA :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Usai Rumah Digeledah Kini Kursi Ditinggalkan

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan tokoh politik sepanjang 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka tersebut membuat perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum sekaligus pengawasan internal di tubuh Polri.

Kapolri kini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi persaingan maupun kepentingan lain. Publik menanti penanganan perkara ini dibuka secara transparan, termasuk pengungkapan peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.***