Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMegapolitan

Para Debt Kollektor yang Bentak Polisi dan Viral Diminta Menyerahkan Diri

×

Para Debt Kollektor yang Bentak Polisi dan Viral Diminta Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

Polisi: Jika ‘Debt Collector’ Ambil Paksa Kendaraan, Laporkan

“Ya ada yang sudah kita amankan. Dan besok akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2023 malam di Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Siapa Haman Menteri Paling Berpengaruh Saat Fir’aun Berkuasa

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Lokasi Produksi Kosmetik Masker Wajah Tanpa Izin di Bekasi

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

Bejat, Pria di Pugung Cabuli Anak Disabilitas Dibawah Umur

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ katanya.***

BACA JUGA :  31 Titik Penyekatan di Jabodetabek Saat Larangan Mudik Lebaran 2021