Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Pemilik Kemang View Apartemen Gugat Pengembang

×

Pemilik Kemang View Apartemen Gugat Pengembang

Sebarkan artikel ini
39 Pemilik unit kemang view apartemen di Pekayon Kota Bekasi mengajukan gugatan wanprestasi kepada pengembang, Selasa (21/6/2022)- foto rommo

WAWAINEWS  – Apartemen Kemang View di Jalan Raya Pekayon Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibangun PT. Anugrah Duta Mandiri (ADM) dianggap ingkar janji alias wanprestasi atas fasilitas pendukung hunian seperti yang telah dijanjikan.

Setidaknya ada 39 penghuni melakukan gugatan karena kecewa dengan kondisi bangunan apartemen sehingga merasa dirugikan. Mereka meminta pihak pengembang Kemang View Apartemen (KVA) bisa mengembalikan uang dan denda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hari ini Selasa (21/6/2022) gugatan wanprestasi Apartemen Kemang View dijadwalkan digelar perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Hari ini jadwal sidang perdana, di PN Kota Bekasi, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB, tapi sampai sore belum di mulai, ” ungkap Hj.Nani Siti Rochmani,S.H, salah satu kuasa hukum penggugat dari NSR kepada KBE, Selasa (21/6/2022)

BACA JUGA :  Proyek PSEL Batal, Tri Adhianto: Itu Program Baik, Warisan Pak Rahmat Effendi

Selain kuasa hukum Nani Siti Rochmani,merupakan salah satu pemilik unit dari KVA menegaskan bahwa inti gugatan wanprestasi yang dilakukan meminta uang kembali. Terkait unit maka pengembang ambil saja unit KVA tersebut.

“Banyak unit yang sudah terjual di KVA tidak layak fungsi dan tidak bisa dipasarkan, pertama lift apartemen sering mati , anjlok. Begitu pun listrik sering mati. Hal lain di ruang cuci piring dengan ruang tamu banjir sampai masuk ke kamar anak, ” ungkap Hj.Nani Siti Rochmani,S.H, mengatakan semua fasilitas yang dijanjikan nol.

Selain meminta uang kembali, pemilik atau konsumen unit KVA sudah di rugikan dan meminta denda. Pasalnya pemilik unit selama 11 tahun di rugikan pihak pengembang dari PT ADM setiap konsumen telat bayar akan didenda.

BACA JUGA :  UPTD LH Wilayah 3 Angkut Puluhan Ton Sampah dari Kali Cikarang Bekasi Laut

Bahkan jelasnya ada satu konsumen hingga membayar Rp39 jutaan hanya untuk denda saja. Tapi, unit yang telah terbayar lunas itu tidak sesuai dengan harapan yang ada dalam brosur saat penawaran.