KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberi klarifikasi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Medansatria, pada Jumat 29 November 2024.
Klarifikasi dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Lurah Medansatria Wawan Gunawan dan Camat Medansatria, Inspektorat Kota Bekasi, Kabag Hukum, Kabag Humas dan Sebagai wujud pelayanan publik terkait aduan yang disampaikan.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh inspektorat Kota Bekasi Wisynu, menyampaikan hasil telaah dan investigasi atas dugaan Pungli PTSL di Medansatria. Dari 447 pemohon PTSL, hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi PTSL Medansatria tidak benar;
Begini hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi/substansi Pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medansatria adalah Tidak Benar;
Uraian Hasil penelitian Inspektorat Kota Bekasi sebagai berikut;
Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi.***