JAKARTA – Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini merasa memiliki kompetensi, pengalaman, dan segudang sertifikat yang tersimpan rapi di lemari, inilah saatnya membuktikan diri. Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II untuk enam posisi strategis di lingkungan Kemenag.
Pesannya jelas: yang dicari bukan sekadar pejabat yang pandai berpidato atau jago menghadiri rapat, tetapi sosok pemimpin birokrasi yang memiliki rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kemampuan mengelola organisasi di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengundang seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
“Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Enam Kursi Strategis yang Diperebutkan
Dalam seleksi kali ini, Kemenag membuka enam jabatan strategis yang tersebar di pusat maupun daerah, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo Semarang;
- Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Ampel Surabaya;
- Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Sorong;
- Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan IAKN Kupang.
Jabatan-jabatan tersebut menjadi posisi penting yang berperan mengendalikan roda administrasi, pelayanan, hingga tata kelola kelembagaan pada satuan kerja masing-masing.
Bukan Sekadar Kirim CV
Pendaftaran dibuka secara daring mulai 12 hingga 26 Juni 2026 melalui laman resmi seleksi JPT Kementerian Agama.
Calon peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh kartu bukti pendaftaran sebagai tanda registrasi telah berhasil dilakukan.
Namun jangan membayangkan prosesnya sesederhana mengunggah foto dan menunggu panggilan. Seleksi ini menerapkan sistem gugur sejak tahap administrasi.
Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 29 Juni 2026,” ujarnya.
Adu Gagasan, Adu Kompetensi, Adu Rekam Jejak
Bagi peserta yang lolos administrasi, perjalanan masih panjang.
Tahapan seleksi akan meliputi:
- Penulisan makalah (1 Juli 2026);
- Asesmen kompetensi (2–4 Juli 2026);
- Wawancara akhir (10–11 Juli 2026);
- Penilaian rekam jejak dan portofolio.
Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 17 Juli 2026.
Menariknya, Kemenag kini semakin menekankan aspek rekam jejak melalui penilaian portofolio. Pendekatan ini menjadi bagian dari implementasi Manajemen Talenta yang tengah dikembangkan pemerintah.
Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya kemampuan menjawab pertanyaan saat wawancara, tetapi juga jejak kinerja yang telah ditorehkan selama bertahun-tahun.
Dengan kata lain, era “siapa kenal siapa” diharapkan bergeser menjadi “siapa berprestasi apa.”
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen penting, mulai dari KTP, ijazah, SK jabatan dan pangkat terakhir, bukti pelaporan LHKPN, SPT Pajak, penilaian kinerja dua tahun terakhir, surat rekomendasi pimpinan, daftar riwayat hidup, hingga berbagai surat pernyataan bermeterai.
Tak ketinggalan, sertifikat pendidikan dan pelatihan juga dapat menjadi nilai tambah bagi peserta.
Jangan Tunggu Hari Terakhir
Panitia mengingatkan seluruh pelamar untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga batas akhir. Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 3 MB per file.
Panitia juga menegaskan tidak menerima berkas dalam bentuk hardcopy.
Bagi ASN yang selama ini merasa siap naik kelas, kesempatan kini telah terbuka. Tinggal satu pertanyaan yang harus dijawab masing-masing kandidat:
Apakah portofolio dan rekam jejak yang dimiliki cukup kuat untuk membawa mereka duduk di kursi Eselon II Kementerian Agama?
Karena pada akhirnya, jabatan boleh diperebutkan, tetapi integritas dan kompetensi tetap menjadi penentu utama.***













