wawainews.ID, Lamtim – Team TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, membawa paksa seorang remaja tamatan SMP, ke Kantor Polisi. Pelajar inisial MY (16) tersebut ditangkap tanpa perlawanan karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
“Inisial tersangka adalah MY (16), seorang nelayan, warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai,”ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Kadengan, pada Sabtu (29/6).
Baca juga: Salah Tangkap, Polres dan Kejari Harus Ganti Rugi ke Marbot Masjid
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2092 NAW, milik Kusnaidi (46) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Bulan Maret 2019 lalu.
Tersangka diduga mengambil Sepeda Motor yang berada didapur, saat korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Subuh, kemudian motor curian tersebut sempat dicat ulang, untuk merubah warna aslinya.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut barang bukti sepeda motor, tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke Mapolsek Labuhan Maringgai. (Eko Arif)