Namun dalam evaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Danantara, lahan tersebut ternyata juga harus sudah selesai diuruk sesuai spesifikasi teknis sebelum peletakan batu pertama dilakukan.
“Yang dimaksud ternyata tanahnya harus sudah seluruhnya diuruk,” ujar Kiswatiningsih sebagaimana dikutip Wawai News.
Saat ini, pengurukan baru mencapai sekitar 2,2 hektare dan belum memenuhi elevasi yang dipersyaratkan, yakni sekitar setengah meter lebih tinggi dari badan jalan sebagai langkah mitigasi banjir.
DLH memastikan penundaan bukan dipicu keterbatasan anggaran. Pemkot Bekasi telah mengalokasikan dana sekitar Rp35 miliar, terdiri atas Rp10 miliar pada APBD Murni 2026 dan Rp25 miliar pada APBD Perubahan.
Namun pemerintah pusat menginginkan proses pengurukan telah selesai 100 persen sebelum groundbreaking dilaksanakan.
Di sisi lain, DLH juga mengakui adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pengurukan tahap pertama setelah muncul keluhan warga mengenai debu dari lalu lintas kendaraan proyek.
Sebagai tindak lanjut, SOP akan diperketat, mulai dari kewajiban menutup bak truk hingga membersihkan roda kendaraan sebelum keluar dari lokasi proyek.
Perdebatan mengenai kesiapan PSEL kini bukan lagi sekadar persoalan kapan groundbreaking dilaksanakan.
Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan seluruh aspek lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat, hingga tata kelola proyek dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
LINAP menilai pembukaan dokumen AMDAL, kajian lokasi, serta hasil kajian teknis lahan akan menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Sebab proyek strategis nasional tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan fasilitas tersebut selama puluhan tahun.***













