Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pungli di Bekasi Disorot: Lima Oknum Dishub Menunggu Sanksi, Retribusi Rp2.000 di Jalanan Dipertanyakan

×

Pungli di Bekasi Disorot: Lima Oknum Dishub Menunggu Sanksi, Retribusi Rp2.000 di Jalanan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pungli

KOTA BEKASI — Polemik pungutan liar (pungli) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan setelah lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berstatus PPPK penuh disebut tengah menunggu sanksi disiplin berat. Pada saat yang sama, dugaan pungutan retribusi kendaraan bermuatan sebesar Rp2.000 di sejumlah titik jalan strategis ikut dipertanyakan.

Yang menjadi sorotan, menurut Baskoro, pola pungutan seperti ini disebut hanya ditemukan di Kota Bekasi, bukan praktik yang ia temui di daerah lain. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pungutan kendaraan bermuatan di sejumlah ruas strategis masih muncul ketika Dishub sendiri disebut melarang pungutan retribusi dalam bentuk apa pun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sorotan itu disampaikan Baskoro, Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP). Ia mengaku prihatin jika penertiban pungli hanya terlihat tegas ketika pelakunya mengenakan seragam, sementara dugaan pungutan lain yang disebut terjadi secara terbuka justru belum jelas penanganannya.

BACA JUGA :  Ketua Organda Kota Bekasi Dituding Lakukan Pungli Sejak 2019

“Konsep Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan dalam melakukan pemberantasan pungli di jalan bagaimana. Pasalnya ada pungli yang dilakukan pihak tertentu terkesan dibiarkan, diduga atas nama Organda terjadi di beberapa titik jalan strategis seperti wilayah Bekasi Timur, Jatiasih, dan Pondok Ungu,” ujar Baskoro, Rabu (19/8).

Menurut Baskoro, pungutan tersebut disebut dikenakan kepada kendaraan bermuatan yang melintas. Besarannya memang terlihat kecil, sekitar Rp2.000 per kendaraan. Tetapi, kata dia, persoalannya bukan semata nominal.

“Jangan melihat kecilnya dana hanya Rp2.000. Tapi berapa banyak kendaraan melintas dan berapa titik penarikan dilakukan. Volume kendaraan di Kota Bekasi bayangkan saja sendiri setiap harinya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menteri Hadi Tjahjanto: Lapor Jika Ada Pungli Sertifikat Tanah, Saya Akan Buktikan

Baskoro mempertanyakan dasar hukum penarikan tersebut sekaligus aliran dan pertanggungjawaban dananya.

“Tentu jadi pertanyaan, penarikan tersebut setor ke mana? Diketahui bahwa Dishub sendiri melarang adanya pungutan retribusi dalam bentuk apa pun, tapi ada yang dibiarkan,” ujarnya menyebut di Jabar masih ada Pungutan seperti itu hanya terjadi di Kota Bekasi..

Ia menyebut, berdasarkan pantauan yang disampaikannya, dugaan penarikan retribusi antara lain terlihat di sekitar Bekasi Timur dekat BTC, Komsen, dekat penyeberangan Cipendawa, serta kawasan Pasar Bantargebang arah Setu.

Namun, tudingan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang memberi kewenangan, apa dasar pungutannya, berapa total penerimaan, dan ke mana uang tersebut disetorkan?

Menurut Baskoro, penegakan aturan harus berlaku sama. Jika lima oknum Dishub yang diduga melakukan pungli diproses dan terancam sanksi disiplin berat, maka dugaan pungutan yang dilakukan pihak lain juga semestinya diperiksa dengan standar yang sama.

BACA JUGA :  Organda Sebut Pemkot Bekasi Tak Peka Terkait Penyesuaian Tarif

“Itu pungli berseragam belum dilakukan penertiban, lima oknum Dishub yang melakukan pungli terus dikejar, di-framing dan lainnya,” tegas Baskoro.

Pernyataan tersebut menjadi kritik sekaligus tantangan bagi Pemkot Bekasi dan Dishub untuk menunjukkan bahwa pemberantasan pungli bukan sekadar tajam kepada petugas yang tertangkap, tetapi juga menyentuh setiap dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ujung persoalannya bukan sekadar lima orang atau pungutan Rp2.000. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi pemerintah kota dalam menjaga ruang publik dari pungutan yang tidak jelas serta memastikan setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban.***