Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Rompi Pink Dipakai, Febrie Adriansyah Balik Bertanya: “Saya 33 Tahun Bersih, Kok Kini Jadi Tersangka Pemerasan?”

×

Rompi Pink Dipakai, Febrie Adriansyah Balik Bertanya: “Saya 33 Tahun Bersih, Kok Kini Jadi Tersangka Pemerasan?”

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara setelah resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi pink

JAKARTA — Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara setelah resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi pink. Alih-alih menunduk, Febrie justru melempar balik pertanyaan, di mana konstruksi perkara pemerasan yang dijadikan tindak pidana asal dalam kasus TPPU yang menjeratnya?

Febrie mempertanyakan tuduhan tersebut dengan membawa satu modal utama: rekam jejak 33 tahun sebagai jaksa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan,” kata Febrie usai pelimpahan berkas perkara di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie tiba sekitar pukul 07.55 WIB. Hampir dua jam menjalani proses pelimpahan, ia keluar sekitar pukul 10.15 WIB bersama dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

Namun, rompi pink tampaknya tidak otomatis membuat Febrie kehilangan suara.

Di hadapan wartawan, ia bahkan mengaku telah mempertanyakan langsung perkara tersebut kepada jajaran Tim 9 Kejagung yang kini menangani penyidikan.

BACA JUGA :  Menpora, Jadi Tersangka Baru Kasus KONI

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan. Pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi semacam tamparan balik. Sebab, orang yang dahulu berada di balik meja penindakan Gedung Bundar kini justru harus berdiri di sisi lain dari proses hukum yang selama ini menjadi wilayah kerjanya.

Dari “Gedung Bundar Berprestasi” ke Kursi Tersangka

Febrie juga mengungkit berbagai capaian ketika dirinya memimpin Jampidsus. Ia menyebut perubahan di Gedung Bundar, penanganan perkara-perkara besar, hingga tugas sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata jaksa berusia 58 tahun itu.

Kalimat “justru kita yang digergaji” menjadi bagian paling satir dari pernyataan Febrie. Gedung Bundar yang selama ini identik dengan operasi penindakan kini menghadapkan salah satu mantan pemimpinnya pada proses hukum yang sama kerasnya.

BACA JUGA :  Mantan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari ditahan atas Tuduhan Korupsi

Febrie bahkan menyentil kemungkinan adanya informasi sensitif di lingkungan Gedung Bundar yang menurutnya dapat membuka lebih jauh aktor maupun kepentingan di balik perkara-perkara besar yang pernah ditangani.

“Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu menyisakan pertanyaan yang lebih besar: apakah perkara Febrie berhenti pada konstruksi pemerasan dan TPPU, atau justru akan membuka lapisan lain di balik penanganan perkara-perkara besar di Gedung Bundar?

Penyidik Sita Aset Rp846 Miliar

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan perkara TPPU Febrie telah menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah fantastis.

Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan penyidik telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar, di luar aset yang disita di kawasan Sentul.

Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.

“Untuk barang bukti valas yang digeledah Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar,” kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA :  Diduga Korupsi, Wakil Ketua DPRD Lamtim Dari Fraksi PKB Ditahan Kejari

Angka-angka tersebut membuat perkara ini tak lagi sekadar cerita tentang seorang mantan pejabat penegak hukum yang mengenakan rompi pink. Ada jejak aset, saham, valuta asing, emas, hingga lebih dari seribu lembar dokumen yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Di sinilah pertarungan sebenarnya dimulai: antara konstruksi penyidik dengan pembelaan Febrie.

Penyidik memiliki kewajiban membuktikan sangkaan pemerasan sebagai tindak pidana asal TPPU. Sementara Febrie mempertanyakan dasar konstruksi tersebut dan menegaskan rekam jejak panjangnya sebagai jaksa.

Berkas perkara kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan tinggal menunggu tahapan persidangan.

Jika perkara ini masuk ruang sidang, publik akhirnya dapat melihat siapa yang mampu menjawab pertanyaan paling penting: dari mana konstruksi pemerasan itu dibangun, bagaimana aliran aset Rp846 miliar ditelusuri, dan apakah seluruh rangkaian bukti tersebut mampu berdiri kokoh di hadapan hakim?.***