Scroll untuk baca artikel
OPINI

SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?

×

SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?

Sebarkan artikel ini
KIP Kuliah

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

wawainews.id – Gagasan pendidikan negeri gratis dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan negeri harus gratis dan meminta gagasan tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini mengkaji kemungkinan penerapannya, termasuk skema pembiayaan.

Artinya, satu hal harus ditegaskan sejak awal: PTN gratis belum menjadi sistem universal yang berlaku saat ini. Ia masih berada di meja kebijakan.

Di sinilah perdebatan sesungguhnya justru dimulai.

Selama ini, pendidikan dasar dan menengah negeri pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan negara sehingga peserta didik tidak dibebani biaya pendidikan seperti model tuition di perguruan tinggi. Sementara di PTN, mahasiswa masih mengenal Uang Kuliah Tunggal (UKT).

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Bantuan ke Sekolah di Bekasi, Ada Voucher Rp25 Juta

Jika suatu saat UKT PTN benar-benar dibebaskan secara universal, Indonesia akan masuk ke kelompok negara yang membiayai pendidikan tinggi publik tanpa membebankan tuition kepada mahasiswa domestik dalam skema tertentu.

OECD mencatat sejumlah negara antara lain Denmark, Finlandia, Norwegia, Swedia dan Türkiye tidak mengenakan tuition di pendidikan tinggi publik bagi kelompok mahasiswa domestik atau dalam kategori yang ditentukan masing-masing negara.

Tetapi di sinilah kata “gratis” sering menipu secara bahasa.

Kuliah gratis bagi mahasiswa bukan berarti pendidikan tinggi gratis.

Tagihannya tidak hilang. Ia hanya berpindah meja.

Dari rekening mahasiswa, biaya itu akan berpindah ke anggaran negara. Dari uang kuliah, ia menjadi belanja publik. Dari pembayaran individual, ia menjadi kewajiban fiskal yang harus ditanggung bersama melalui penerimaan negara.

BACA JUGA :  IKN, Produk Ilusi Anti Jawa Sentris

Dengan kata lain, pertanyaan sebenarnya bukan lagi siapa yang membayar UKT? Melainkan: seberapa besar negara sanggup membayar dan dari mana uangnya berasal?

Gratis Bagi Mahasiswa, Mahal Bagi Negara

Finlandia memberikan contoh menarik.

OECD mencatat pendanaan publik memiliki porsi sangat besar dalam pembiayaan pendidikan tingginya. Model seperti ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis di sisi mahasiswa membutuhkan komitmen pembiayaan negara yang kuat.

Negara lain memilih jalan berbeda.

Prancis mengenakan biaya pendidikan publik yang relatif moderat. Inggris menerapkan tuition fee dengan skema pinjaman pendidikan, sehingga mahasiswa tidak selalu membayar seluruh biaya di muka. Amerika Serikat mengenakan tuition di universitas publik dengan struktur pembiayaan yang beragam.

Sementara China, India, Malaysia dan Singapura memberikan berbagai bentuk subsidi kepada pendidikan tinggi, tetapi tidak menjadikannya bebas tuition secara universal untuk seluruh mahasiswa.

BACA JUGA :  Hasto Anugerah Penegakan Hukum

Jadi, perbedaan antarnegara bukan sesederhana negara mana yang “peduli” dan mana yang tidak.

Yang berbeda adalah desain pembiayaannya.

Ada negara yang membuat mahasiswa membayar sebagian. Ada yang menanggung sebagian besar melalui negara. Ada pula yang menggunakan kombinasi subsidi, beasiswa, pinjaman dan kontribusi mahasiswa.

Karena itu, membandingkan angka UKT tanpa membandingkan struktur pajak, anggaran pendidikan, subsidi, kapasitas universitas dan biaya hidup hanya akan menghasilkan kesimpulan setengah matang.

Pendidikan Memang Investasi

Secara teoritik, gagasan pembiayaan publik untuk pendidikan memiliki dasar yang kuat dalam teori modal manusia.

Pendidikan bukan hanya konsumsi. Ia merupakan investasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas dan kapasitas pendapatan seseorang.

Negara pun memperoleh manfaat.