Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKANTANGGAMUS

Setoran Dana SBS Tembus 26 Persen, Ini Daftar PKBM Penerima Bantuan di Tanggamus

×

Setoran Dana SBS Tembus 26 Persen, Ini Daftar PKBM Penerima Bantuan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

TANGGAMUS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Program Semua Bisa Sekolah (SBS) di Kabupaten Tanggamus mengungkap fakta yang mengundang perhatian. Dari 21 lembaga penerima bantuan, tercatat setoran dana kepada seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan total mencapai Rp242,8 juta.

Total dana Program SBS yang diterima 21 PKBM tersebut mencapai Rp1,4335 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp242,8 juta atau 16,9 persen tercatat disetorkan kembali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang menarik, persentase setoran masing-masing lembaga tidak sama. Bahkan, ada penerima yang nilai setorannya mencapai lebih dari seperempat dana yang diterima.

PKBM GT Sur tercatat menerima Rp17,4 juta, namun menyetorkan Rp4,6 juta. Jika dibandingkan dengan dana yang diterima, setoran tersebut mencapai sekitar 26,4 persen.

Kemudian PKBM CI Diy menerima Rp69,3 juta dan tercatat menyetor Rp17,3 juta atau sekitar 25 persen.

Sementara PKBM SEJi AR menerima Rp91,6 juta dengan setoran Rp18 juta atau sekitar 19,7 persen.

BACA JUGA :  Latih Keatifitas, SMA Ananda Bekasi Jadikan Podcast Bagian dari Eskul

Berikut daftar penerima dana Program SBS dan nilai setoran yang tercatat:

  1. PKBM PRI DEL menerima Rp60,7 juta, setoran Rp8,9 juta.
  2. PKBM PB RN menerima Rp88,5 juta, setoran Rp14,1 juta.
  3. PKBM TS M menerima Rp87 juta, setoran Rp15 juta.
  4. PKBM TAN AB menerima Rp60,3 juta, setoran Rp9,3 juta.
  5. PKBM TI SW menerima Rp34,2 juta, setoran Rp0.
  6. PKBM CI Diy menerima Rp69,3 juta, setoran Rp17,3 juta.
  7. PKBM AB FS menerima Rp45,2 juta, setoran Rp6,9 juta.
  8. PKBM BM FA menerima Rp36,6 juta, setoran Rp6,3 juta.
  9. PKBM AD AM menerima Rp42,6 juta, setoran Rp7 juta.
  10. PKBM SEJa Sah menerima Rp108,6 juta, setoran Rp18 juta.
  11. SKB KT DSS menerima Rp55,8 juta, setoran Rp9,3 juta.
  12. PKBM LB MR menerima Rp84,6 juta, setoran Rp14,7 juta.
  13. PKBM PEL Mar menerima Rp82,5 juta, setoran Rp13,4 juta.
  14. PKBM AT Hid menerima Rp72 juta, setoran Rp11,4 juta.
  15. PKBM SEJi AR menerima Rp91,6 juta, setoran Rp18 juta.
  16. PKBM EC SA menerima Rp72,7 juta, setoran Rp12 juta.
  17. PKBM GT Sur menerima Rp17,4 juta, setoran Rp4,6 juta.
  18. PKBM AN Suh menerima Rp133,1 juta, setoran Rp24 juta.
  19. PKBM MU Sup menerima Rp89,7 juta, setoran Rp16 juta.
  20. PKBM GM Sop menerima Rp48,3 juta, setoran Rp8 juta.
  21. PKBM P II Hij menerima Rp52,8 juta, setoran Rp8,6 juta.
BACA JUGA :  Jadi Pembina Upacara Hari Santri di MAN 1 Lamtim, Bupati Bacakan Sambutan Menag

Temuan ini menjadi semakin serius karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang menerima setoran tersebut mengakui penerimaan dana dari masing-masing PKBM dengan alasan sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Dana tersebut disebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain makan-minum dan layanan kepada Kepala Disdikbud. Sebagian dana juga diakui digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang memadai atas penggunaan dana untuk operasional perkantoran tersebut.

BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan dana bantuan sosial sebesar Rp242,8 juta tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan Program Semua Bisa Sekolah sesuai tujuan pemberian bantuan.

Perbedaan nominal setoran dari masing-masing PKBM menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian.

Jika dihitung berdasarkan dana yang diterima, terdapat lembaga yang menyetor sekitar 15 persen, tetapi ada pula yang mencapai lebih dari 25 persen.

BACA JUGA :  Pasar Murah Polsek Semaka Diserbu Warga, 2 Ton Beras Ludes dalam Sehari

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apa yang menjadi dasar penentuan besaran setoran masing-masing PKBM?

Apakah ada kesepakatan tertentu? Apakah ada permintaan nominal dari pihak tertentu? Atau memang seluruhnya diberikan secara sukarela sebagai bentuk “ucapan terima kasih”?

Meski menjadi temuan dalam pemeriksaan, seluruh dana Rp242,8 juta tersebut akhirnya telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp50 juta pada 5 Mei 2026 dan Rp192,8 juta pada 18 Mei 2026.

BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut Plt. Kepala Disdikbud Tahun 2025 tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai.

Sementara pejabat yang menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Tahun 2025 disebut melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan.

BPK kemudian merekomendasikan agar pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran bantuan sosial diperkuat sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi. ***