Satwa yang masuk daftar dilindungi itu kemudian ditombak hingga tewas, disembelih, dipotong-potong, lalu dagingnya dibagikan kepada warga.
Sebagian bahkan langsung dimasak menjadi rica-rica.
Perubahan statusnya pun berlangsung tragis: dari satwa konservasi menjadi lauk konsumsi.
Polres Mesuji bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, empat orang telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Di lokasi kami menemukan sisa tulang, potongan daging tapir, termasuk daging yang sudah dimasak rica-rica oleh para pelaku,” kata Firdaus.
Padahal sebelumnya aparat kepolisian bersama petugas telah mengimbau masyarakat agar tidak memburu maupun melukai satwa yang dilindungi tersebut.
Namun imbauan itu diabaikan.
Para pelaku kini dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka diduga melanggar ketentuan yang melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan hingga memperdagangkan satwa dilindungi.
BKSDA menegaskan setiap kemunculan satwa liar di sekitar permukiman maupun jalan raya seharusnya segera dilaporkan kepada petugas.
Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru berujung pada kematian satwa dilindungi.
“Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa liar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Agung.
Peristiwa di Mesuji menjadi pengingat pahit bahwa konflik manusia dan satwa liar sering kali bukan bermula dari perilaku hewan, melainkan karena ruang hidup mereka terus menyempit.
Tapir itu kemungkinan hanya sedang mencari rumah baru.
Sayangnya, yang ditemukannya justru tombak, pisau, dan… wajan.***











