Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tiga Kali Mencuri, Warga Penengahan ini Diringkus di Pringsewu

×

Tiga Kali Mencuri, Warga Penengahan ini Diringkus di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan Kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta.

“Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota.

BACA JUGA :  Tak Punya Hati, Kepsek Belum Bayar Upah Pekerja Pembangunan Masjid di SMAN 1 Wonosobo Tanggamus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (*)