Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Rp350 Juta Modal Proyek Irigasi Raib, Pria Pringsewu Kabur ke Bogor dan Diciduk Polisi

×

Rp350 Juta Modal Proyek Irigasi Raib, Pria Pringsewu Kabur ke Bogor dan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi di Bogor, dalam kasus dugaan penipuan dan menggelapkan uang korban sebesar Rp350 juta dengan modus menawarkan kerja sama modal proyek pembangunan irigasi. - foto dok Pol

PRINGSEWU — Janji kerja sama proyek irigasi berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan uang korban sebesar Rp350 juta dengan modus menawarkan kerja sama modal proyek pembangunan irigasi.

M sempat meninggalkan Pringsewu hingga akhirnya terlacak berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu membekuknya pada Jumat (11/9/2026) tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rosali, Minggu (13/9/2026).

BACA JUGA :  Dana Ketahanan Pangan Rp51 Juta Sudah Cair, BUMDes di Pringsewu Masih Tidur: Rekening Gemuk, Program Kurus

Kasus ini bermula pada 17 Desember 2025, ketika M menawarkan kepada korban kerja sama usaha dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi. Untuk menjalankan proyek tersebut, M meminta korban menyediakan modal Rp350 juta dan menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan sekitar dua bulan, ditambah iming-iming keuntungan yang membuat korban percaya.

Korban kemudian mentransfer uang Rp350 juta kepada M. Namun, setelah dana diterima, proyek dan janji pengembalian modal tak berjalan sebagaimana yang disepakati.

Dua bulan berlalu, uang tidak kembali. Memasuki bulan kelima, korban masih menghadapi ketidakjelasan, sementara M disebut semakin sulit dihubungi dan kerap memberikan alasan ketika berhasil dikontak.

BACA JUGA :  Lagi, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kali Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Modalnya sudah berpindah tangan, kepastian justru ikut menghilang. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Pringsewu untuk diproses secara hukum.

Penyidik kemudian melayangkan dua kali panggilan kepada M. Namun, M tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dinilai sah. Polisi pun melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi bahwa M berada di wilayah Bogor. Tim Unit Reskrim bergerak dan akhirnya mengamankan M di lokasi tersebut sebelum membawanya ke Polres Pringsewu.

Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku uang Rp350 juta milik korban telah digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek irigasi. M juga mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikan modal karena proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.

BACA JUGA :  Tragis! Warga Talang Padang Tewas Seketika Usai Tabrak Truk Pasir di Tikungan Maut Pringsewu

Alasan proyek merugi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun bagi penyidik, dugaan tindak pidana tetap harus diuji berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan, bukan semata-mata berdasarkan alasan bisnis yang disampaikan tersangka.

M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***