LAMPUNG TIMUR – Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/320/V.20/HK/2026 tentang Penetapan Lokasi Sasaran Program Desa Wisata Berbudaya Lampung memicu polemik di tengah masyarakat adat Lampung Timur.
Sorotan mengarah pada masuknya Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, sebagai salah satu Desa Wisata Berbudaya Lampung. Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena menilai identitas budaya Lampung di desa tersebut belum tergambar secara jelas.
Perdebatan mencuat setelah warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Herman, mengunggah salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya yang kemudian ramai dibagikan dan menuai puluhan komentar, Herman melontarkan pertanyaan yang menjadi perhatian publik.
“Adakah yang bisa menjelaskan alasan Pemprov Lampung menetapkan Desa Pugung Raharjo sebagai Desa Wisata Berbudaya? Yang tahu boleh komentar,” tulis Herman, sebagaimana dikutip Wawai News, pada Sabtu (25/7).
Unggahan tersebut langsung memancing diskusi. Sebagian besar komentar mempertanyakan indikator yang digunakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menetapkan Desa Pugung Raharjo sebagai desa wisata berbasis budaya Lampung.
Beberapa warganet bahkan menilai, apabila dasar penetapan hanya karena keberadaan Situs Taman Purbakala Pugung Raharjo, maka hal itu dinilai kurang tepat. Alasannya, situs tersebut telah lama berstatus sebagai cagar budaya nasional sekaligus destinasi wisata sejarah yang keberadaannya tidak berkaitan dengan identitas budaya desa hasil transmigrasi.
Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan identitas budaya.
Sebagian masyarakat adat berpendapat bahwa Desa Pugung Raharjo merupakan kawasan transmigrasi, sehingga mereka mempertanyakan unsur budaya Lampung apa yang menjadi dasar penetapan sebagai Desa Wisata Berbudaya Lampung.
Bahkan, muncul usulan agar nama “Raharjo” tidak lagi dijadikan identitas utama kawasan wisata budaya tersebut. Mereka menginginkan penamaan yang lebih mencerminkan sejarah dan identitas asli Keratuan Pugung.
Dalam kolom komentar, sejumlah tokoh masyarakat juga mengingatkan bahwa jauh sebelum program transmigrasi berlangsung, masyarakat adat telah mengetahui keberadaan kawasan yang kini dikenal sebagai Situs Purbakala Pugung Raharjo.
Menurut mereka, kawasan tersebut sejak dahulu dianggap sebagai wilayah yang sakral dan menjadi bagian dari sejarah masyarakat adat setempat.
Perbandingan juga muncul terhadap Desa Wana, yang dalam SK Gubernur turut ditetapkan sebagai Desa Wisata Berbudaya Lampung.
Menurut sejumlah warga, Desa Wana dinilai memiliki representasi budaya Lampung yang lebih nyata, seperti keberadaan rumah adat, tradisi, hingga aktivitas budaya masyarakat yang masih terjaga.
Sementara itu, terhadap Desa Pugung Raharjo, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka indikator penilaian yang digunakan sehingga desa tersebut layak menyandang status Desa Wisata Berbudaya Lampung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung mengenai parameter yang digunakan dalam menetapkan Desa Pugung Raharjo sebagai salah satu lokasi sasaran Program Desa Wisata Berbudaya Lampung.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pelestarian situs purbakala, identitas budaya Lampung, dan sejarah masyarakat adat di wilayah Pugung.***













