JAKARTA – Toilet umum di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, mendadak berubah dari tempat bersih-bersih jadi lokasi aksi mesum digital. Seorang pria berinisial MP (26) ditangkap polisi setelah nekat mengintip sekaligus merekam seorang wanita yang sedang mandi menggunakan telepon genggamnya.
Aksi bejat itu terjadi di kamar mandi umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Korban berinisial NH (22) langsung histeris begitu menyadari ada kepala pria nongol dari atas bilik sambil memegang ponsel aktif merekam.
Kalau biasanya orang ke toilet untuk buang hajat, pelaku justru diduga datang membawa “niat jahat”. Bahkan polisi menyita ember yang dipakai pelaku untuk memanjat demi mendapatkan sudut pandang yang dianggap “strategis”. Sayangnya bagi pelaku, aksi ala film murahan itu berakhir di kantor polisi, bukan di layar bioskop.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi mengatakan, korban datang ke kantor polisi dalam kondisi menangis dan trauma setelah merasa privasinya dirusak secara brutal.
“Korban melapor diintip dan direkam saat mandi. Setelah dilakukan pengecekan, hanya ada korban dan pelaku di lokasi kamar mandi umum tersebut,” ujar Fauzi, Kamis (14/5/2026).
Menurut keterangan polisi, korban sedang mandi sekitar 30 menit sebelum akhirnya curiga melihat ke arah atas bilik kamar mandi. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati pelaku sedang mengintip sambil merekam menggunakan handphone.
Spontan korban berteriak meminta tolong. Pelaku sempat mencoba keluar dari kamar mandi lain seolah tidak terjadi apa-apa. Namun polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MP di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi rekaman video korban, pakaian, hingga ember yang dipakai untuk membantu aksi pengintaian tersebut.
Ironisnya, pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan. Namun alih-alih menjaga laut, pelaku justru sibuk “memancing masalah” di kamar mandi umum.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal serupa.
“Silakan hubungi layanan Polri 110. Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 9 junto Pasal 35 Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***













