Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tuntutan Istri, Warga Gedung Sari Membuat Laporan Palsu

×

Tuntutan Istri, Warga Gedung Sari Membuat Laporan Palsu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Dilatarbelakangi tuntutan istri dan keluarganya serta terlilit hutang, seorang pria berinisial SJ (37) ditangkap polisi lantaran nekat membuat laporan palsu.

Selain membuat laporan palsu, SJ yang merupakan warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah ini menyebarkan berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas, menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SJ karena menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan di jalan Kampung Bandar Putih sehingga viral di masyarakat.

Kasat menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (24/4/22) sekira pukul 19.00 WIB, saat SJ akan pulang menuju rumahnya dengan mengendarai mobil, Ia mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Pasutri Residivis di Pringsewu Bobol Rumah Demi Judi Online dan Sabu, Polisi Ungkap Pola Kejahatan Berulang

Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Anak Ratu Aji.

“Terkait video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami, Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah untuk langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan” jelas Kasat

BACA JUGA :  AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan Jurnalis Inews TV di Rumah Dinas Bupati Lamteng: “Dikeroyok Tujuh Orang, Negara ke Mana?”

AKP. Edi memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.