TANGGAMUS- Seorang perempuan paruh baya TI (55) diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus dalam persangkaan sebagai mucikari kasus prostitusi.
Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Adapun wanita yang dijajakanya berinsial RO (40) merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
“Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 Wib, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (12/3/20).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
“Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp. 100 ribu,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah meminta keterangan PSK bernisial RO maupun pria hidung belang berinisial RI guna mengungkap lengkapnya prostitusi yang dijalankan oleh mucikari.
“Terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Masih terus kami dalami guna lengkapnya perkara tersebut,” terangnya.
Disinggung berapa lama Mucikari tersebut beroperasi menjalankan bisnis haram itu, Kapolsek menegaskan, berdasarkan informasi warga memang sudah cukup lama, namun pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan kami, di rumahnya juga terdapat warung sehingga kami kategorikan tempat terselubung dan kami duga ada kamar khusus yang disediakan oleh tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang. “Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana ancaman diatas 1 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, TI dihadapan penyidik mengaku menerima uang Rp. 100 ribu dari pria hidung belang IR (30), yang kemudian menghubungi PSK berinisial RO. Namun TI berkilah ia hanya menghubungkan pria tersebut dengan RO sebab, RO yang berstatus janda itu meminta di carikan orang karena butuh uang.
“Saya benar menerima uang Rp. 100 ribu dari IR yang hendak saya belikan gas untuk memasak. Namun karena keburu digrebek, uang masih ada ditangan saya,” kata TI. (SMN/*)