LAMTIM – Pemkab Lampung Timur, ikut memperpanjang masa libur sekolah atau kegiatan belajar dan mengajar dari rumah untuk mencegah persebaran wabah korona atau covid-19.
Kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik di wilayah setempat dipanjangkan hingga 12 April 2020. Sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2020.
“Surat Edaran Bupati Lamtim tentang perpanjangan waktu libur sekolah segera kami ajukan ke Pak Bupati,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamtim, Mashur Sampurna Jaya, Selasa, (24/3/ 2020)
Mashur mengatakan, perpanjangan masa belajar dari rumah juga berlaku untuk lembaga kursus dan pelatihan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamtim No.360/072.b/31-SK/III/2020 tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
Mashur menambahkan, meski kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, seluruh satuan pendidikan tetap harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh berbasis web. “Siswa dan guru diimbau tetap berada atau berdiam diri di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak,” terang Mashur.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh kepala sekolah, dewan guru, serta seluruh peserta didik dapat benar-benar melaksanakan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. (Kandar)