Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lamtim, Diamankan Polisi

×

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lamtim, Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Jajaran Polsek Way Jepara Tekab 308, berhasil menangkap MH (54), tersangka perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di kediamannya Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Minggu Pagi (5/4/20)

Berdasarkan Informasi Masyarakat tentang keberadaan Pelaku, Tekab 308 Sektor Way Jepara  melakukan penangkapan Sdr MH (54) tanpa perlawanan di kediamannya Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya tersangka tersebut di amankan ke Polsek way Jepara, Polres Lampung Timur, guna menjalani proses penyidikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan tersangka MH berdasarkan laporan orangtua korban KYT (39) warga Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Way Jepara dengan Laporan Dasar Nomor : LP / 176 -B/ IV / 2020 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek Jepara, tgl 04 April 2020 tentang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA :  Bangunan Madrasah di Desa GSB Terancam Roboh, Bukti Tergerusnya Fondasi Pendidikan Karakter

Kapolsek Way Jepara AKP. Rizal Efendi menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi, Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur di rumah milik Sdri Marni Alias Gabar di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Pelaku yang diketahui MH (54) dan korban SN (17).

Pelapor KYT (39) mengetahui bahwa korban telah mengalami Pencabulan oleh saudara MH (54) pada saat pelapor mencari korban di rumah MR (60) Alias Gabar dan memberitahukan kepada pelapor bahwa korban telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh MH (54).

Saudari MR (60) Alias Gabar tidak mengetahui keberadaan korban saat ini, mendengar hal tersebut Pelapor mengatakan kepada saudari MR (60) agar mencari korban tersebut kemudian Pelapor kembali ke rumah.

BACA JUGA :  Mulai Berlaku! Pembuatan SIM di Lampung Timur, Harus Menyertakan Kepeserta BPJS Aktif

Pada saat KYT (39) kembali ke rumah Pelapor melihat korban sudah berada dirumah bersama Sdri Iin cucu KYT dan selang waktu setelah pelapor menenangkan diri Pelapor mencoba menanyakan kejadian tersebut kepada korban, kemudian korban membenarkan bahwa korban telah disetubuhi oleh sdr MH (54).

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor mengatakan kepada korban kenapa tidak teriak dan korban menjawab bahwa pada saat Sdr MH (54) melakukan pencabulan tersebut korban tidak bisa teriak dikarenakan mulut korban disumpal dengan kain dan Saksi IIN juga mengatakan bahwa Saksi melihat Korban keluar dari dalam kamar dalam keadaan menangis dan dalam keadaan telanjang kemudian Saksi juga melihat Sdr MH keluar juga dari kamar yang sama setelah Sdr MH melihat bahwa Saksi IIN telah melihatnya Sdr MH langsung melarikan diri  meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor honda beat miliknya,

BACA JUGA :  Wartawan Dibacok OTK di Pesawaran, Gegara Konfirmasi Pengolahan Emas Ilegal di Way Ratai

Mendengar hal tersebut Pelapor tidak sanggup lagi menanyakan lebih jauh kepada korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkanya ke Polsek Way jepara untuk ditindak lanjuti. Jelas Kapolsek Way Jepara Rizal Efendi.

“Untuk Barang Bukti : 1 (Satu) Helai celana Jeans panjang Merk Vivo Jeans 1998 warna hitam 1 (satu) Helai baju warna putih motif kembang 1 (satu) Helai Celana dalam warna Pink 1 (satu) helai BH warna merah.

Perihal ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur sebagimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. ( Ansor)