Nasional

DPR Pertanyakan Parameter Kenaikan Tarif Listrik

×

DPR Pertanyakan Parameter Kenaikan Tarif Listrik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tagihan listrik untuk penggunaan Mei yang masuk ke rekening Juni 2020 banyak dikeluhkan pelanggan PT PLN (Persero), pelanggan khusus rumah tangga pascabayar. Sebab ada tagihan yang naik hingga 200 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad memertanyakan membengkaknya tagihan pelanggan. Harusnya, pihak PLN jangan hanya menjustifikasi jika naik tersebut diakuisisi oleh pelanggan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini yang jadi pertanyaan, padahal subtansinya kenapa tagihan jadi bengkak, padahal tidak ada pencatat meter yang muter dan PLN menyatakan tidak ada kenaikan tarif. Berapapun jumlah penduduk yang kena beban lonjakan pembayaran PLN, harus punya dasar untuk menjelaskan ke publik, ”ungkapnya, Selasa (9/6).

BACA JUGA :  Fahri Hamzah: Ada Keanehan Terkait Aksi Mahasiswa Tolak RUU KPK

Politisi dari Fraksi PAN memertanyakan apa yang menjadi parameter yang digunakan PLN sehingga muncul lonjakan kenaikan pembayaran. Ia pun meminta PLN memberikan klarifikasi atas lonjakan tarif listrik itu.

“Parameternya apa yang dipakai jadi muncul lonjakan kenaikan pembayaran. Tidak boleh yang terkait dengan publik yang dikelola degan cara petak umpet. Intinya, PLN harus bisa menjelaskan dengan rinci dan terang benderang meminta tanggapan pelanggan tentang kenaikan tarif tagihan, ”tandasnya. **