Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Motor Tahun 2019, Buruh Asal Pekon Negeri Agung Ditangkap Polisi

×

Curi Motor Tahun 2019, Buruh Asal Pekon Negeri Agung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

TANGGAMUS – Ariansyah (29), pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberejo Polres Tanggamus di rumahnya di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung. Jumat (28/8/20)

Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh tersebut turut diamankan sepeda motor honda revo BE 6923 VR milik korban Jumadi (42) warga Pekon Sumberejo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengatakan bahwa terungkapnya pencurian tersebut, setelah Polsek Sumberejo melakukan serangkain penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap kemarin Jumat (28/8/20) pukul 15.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (30/8).

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Pj Sekda Tanggamus Disebut Sombong dan Alergi Terhadap Wartawan

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian seorang diri yang telah direncanakan dengan menumpang ojek datang ke Pekon Sumberejo lalu mencari sasaran dengan berjalan kaki.

“Tersangka datang ke Sumberejo menumpang ojek. Setelahnya berjalan kaki melintasi rumah korban, melihat sepeda motor terparkir langsung dibobol menggunakan kunci T lalu kabur ke rumahnya,” jelasnya.

Lanjutnya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa kehilangan terjadi pada tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wib. Berawal korban memarkirkan kendaraannya diteras depan rumah dan meletakan kunci kontak didalam rumah.

Kemudian tidak beberapa lama datang saksi Rubiem ke rumah korban dan memberitahukan jika sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal, sehingga korban bersama saksi Suroso berusaha melakukan pengejaran namun jejak pelaku telah hilang.

BACA JUGA :  Minat Warga Tanggamus Ikut Program PTSL Rendah, BPN: Padahal Biaya Sertifikat Gratis

“Atas hal itu, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Sumberejo sebab ia mengalami kerugian senilai Rp. 5,5 juta,” ujarnya.

Ditambakan Kapolsek, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor honda revo BE 6923 VR warna biru ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Ariansyah kepada penyidik mengaku melakukan pencurian seorang diri, namun dia berdalih bahwa awalnya tidak berniat, namun saat melihat motor korban yang diperkirakan dapat dicuri sehingga dia berusaha dan berhasil menghidupkannya.

“Saya sendirian, pas lihat ada kesempatan langsung saya curi dan motornya saya pakai sendiri,” ucap pria berbadan kurus tersebut. (*/SMN)