PESAWARAN – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran menangkap seorang mahasiswa karena melakukan tindak asusial terhadap TA, gadis muda 18 tahun warga warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Pemuda status mahasiswa tersebut adalah AS (20) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, diduga tidak bisa menaahan nafsunya.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menerangkan modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak kencan dan makan malam di Desa Sukabanjar, Gedongtataan.
“Pada Senin (12/10) kemarin tersangka mengajak bertemu dan makan bakso lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan mengunakan mobil Xenia. Lantas sekitar pukul 23.00 wib, mengajak korban berhubungan badan, meski korban menolak, korban tetap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku,” terang Vero kepada media ini, Selasa (13/10).
Baru kemudian, tak selang beberapa lama, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tak lama dari itu, sekiranya pukul 00.30 Wib di jalan Desa Sukabanjar berdasarkan informasi kami langsung melakukan peghadangan dan Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran telah berhasil mengaman tersangka,” jelasnya.
Vero juga menerangkan atas perbuatannya itu, kini tersangka diamankan di Mapolsek Gedongtataan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna hitam nopol BE 2771 CJ, serta pakaian dalam korban.
“Selanjutnya tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang tindak asusila dengan pemaksaan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolres. (*)