Zona Bekasi

Bawa Tiga Tuntutan, Massa Spartan Gerebek PDAM TB

×

Bawa Tiga Tuntutan, Massa Spartan Gerebek PDAM TB

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) kembali menggelar aksi. Kali langsung di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Jalan Inspeksi Kalimalang Tegal Danas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (9/11).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018.

“Kami menilai selama PDAM di Nahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah, yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” Kata Koordinator Lapangan Turmuji dalam orasinya.

BACA JUGA :  Status Tanggap Darurat Banjir di Bekasi Diperpanjang

Masih kata Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi mengatakan penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama di Nahkodai oleh URS Tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.

Serta berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2017 Bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Ditargetkan 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100% sedangkan TA 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan 12.638.097.522 namun hanya terealisasi 4.000.000.000 atau 31,65% lalu untuk TA 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90%.

“Kan sudah jelas di Permendagri No 37 Tahun 2018 pasal 51, tapi kenapa pemerintah daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengangkat saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Kota-Kabupaten Bekasi Tandatangani Pemberian BKU dan Pemisahan Aset Perumda TP-TB

Selain itu berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat peraturan daerah maupun peraturan Bupati untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM) pasalnya selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi yang memback up akan WTP swasta itu.” Tutupnya.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Resmi Pimpin KONI Kota Bekasi

Dalam aksi unjuk rasa tersebut SPARTAN menuntut:

1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT

2. Batalkan SK. Bupati nomor : 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi

3. Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan