Nasional

Trending Warganet Tagih Janji Hukum Mati Korupsi Bansos Covid-19

×

Trending Warganet Tagih Janji Hukum Mati Korupsi Bansos Covid-19

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mensos Juliari Batubara resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 oleh KPK. Berita mengenai mensos sontak menjadi sorotan publik, khususnya para pengguna jejaring sosial.

Pantauan lini masa Twitter diramaikan dengan berbagai respons warganet mengenai kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menyeret nama Mensos Juliari Batubara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Banyak warganet mengingatkan bahkan menagih janji ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjerat koruptor anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa korupsi terkait dana bansos COVID-19, bisa dituntut hukuman mati.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos,” kata Firli.

“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK Dalam Dugaan Suap Tahun 2020

Firli mengatakan, pandemi Covid-19 memenuhi unsur “dalam keadaan tertentu” sesuai sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warganet Tagih Janji

Hingga kini lini masa Twitter diramaikan dengan komentar warganet yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang menghukum mati koruptor bansos Covid-19.

“Ayoo kpk ktanya yg korupsi dana covid d hukum mati, tepatin janji janji mu di depan rakyat indonesia @KPK_RI Bansos Mensos PDIP,” kata akun @helmiiazis.

“Sesuai janji KPK siapa yg berani korupsi dana bansos wajib mati!!! Kita lihat bagaimana hasilnya hukum dinegara kita dipertaruhkan?! #HukumMati #Mensos,” tulis akun @Bram00859408.

“Jendral mestinya pantang tidak menepati janji,” sahut akun @QomaruddinHasan.

BACA JUGA :  7 Advokad Kawakan Dampingi Firli Bahuri Jalani Praperadilan

“Jokowi janji menggigit keras, sdh kelewatan nih mensos klu sdh terbukti hukum mati sajalah,” komentar akun @paido_tk.

“MENAGIH JANJI! Korupsi bansos COVID19 diHUKUM MATI!” kata akun @vitta.dewi.

“Tunaikan hukuman mati!!!” sahut akun @ovalia_sugito.

Saking banyaknya perbincangan mengenai Mensos Juliari Batubara yang menjadi tersangka korupsi bansos Covid-19, kata kunci Mensos pun berada di jajaran trending topic teratas Twitter kawasan Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mendeteksi tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial,” ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).

BACA JUGA :  KPK, Kembali Periksa Menag Lukman Hakim

Firli menyebut, KPK sudah beberapa kali mengingatkan agar tak bermain-main dengan dana bansos. Bahkan, Firli sempat menyebut jika ada ancaman mati bagi pihak yang berani menyalahgunakan dana bansos.

“Sejak awal KPK, sejak pandemi Covid-19 itu melanda Indonesia, tentu pemerintah sangat concern terhadap penyelamatan jiwa manusia, makanya langkah penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah,” kata Firli.

KPK sendiri setidaknya telah telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19.

“Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (14/8/2020).