TANGGAMUS – Lima Orang terjaring razia Protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, diberi hukum push-up.
Hal tersebut bentuk sanksi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 . Kabupaten berjuluk negeri seribu otak-otak itu masih belum keluar dari zona merah virus corona.
Sehingga kepentingan masyarakat harus benar-benar peduli dengan Prokes. Sesuai Rilis juru Bicara Satgas Covid-19 Hingga Kemarin, Jumat (22/1/21) di Kabupaten Tanggamus Angka terkonfirmasi Covid-19 Sudah Menembus Angka 457 orangutan.
Untuk angka kematian sebanyak 14 orang. Namun demikian angka kesembuhan yang tercatat 393 orang berhasil sembuh sehingga masih tersisa 57 orang yang dirawat atau diisolasi.
Masih ada 17.951 orang dalam pantauan atau sebagai pelaku perjalanan yang sangat rentan terpapar. Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama TNI dan Satgas yang tidak terkait tingkat kecamatan, tidak ada hentinya mendatangi pasar serta menghimbau Prokes.
Kali ini, di Pasar Tekad Kecamatan Pulau Panggung, tidak segan-segan gabungan melakukan tindakan sebagai upaya paksa atas membandelnya masyarakat terhadap himbauan pemerintah.
“Hari ini kami melakukan penindakan dengan memberikan sanksi push-up kepada pengunjung maupun pedagang di Pasar Tekad sebanyak 5 orang pelanggar,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan, Sabtu (23/1/21).
Iptu Ramon, pihaknya juga akan melaksanakan penertiban hingga penindakan sehingga masyarakat benar-benar faham dan menaati protokol kesehatan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan bersama instansi terkait sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir,” tandasnya. ( SMN )












