PRINGSEWU – Sebanyak 58 orang warga di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, terjaring operasi yustisi pendisiplinan terkait protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan di wilayah hukum setempat oleh tim Gugus Tugas Covid-19 , Sabtu malam (23/1/2021)
Operasi yustisi prokes menyasar tempat hiburan Malam Karaoke, Kafe, serta lokasi keramaian lain yang masih buka sampai larut malam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Hal tersebut dalam rangka mendukung penyebaran Covid-19, dimana saat ini Kabupaten Pringsewu telah masuk ke dalam zona merah peredaran wabah Covid-19.
Kabag Ops AKP Martono bahwa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pringsewu masih tinggi, bahkan wilayah Pringsewu belum keluar dari status zona merah. Kondisi itu, membuat semua Satgas Covid-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang saat ini dilakukan adalah operasi yustisi baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan dan ditingkat Desa yang dilakukan oleh 3 unsur yakni Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
Ia mengatakan untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, sementara ini belum menerapkan sanksi kurungan atau pun denda dan masih kami kenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi lampung nomor 3 tahun 2020 tentang kebiasaan kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
“Diimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mengungkapkan tangan dan berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Pringsewu,” Martono
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbaun kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan dan Cafe untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah cluster baru Covid-19.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam operasi yustisi yang digelar semalam setidaknya ada 58 warga yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan utamanya adalah tidak memakai masker serta berkerumun.
“Ke 58 warga yang terjaring telah kami berikan sanksi polisional dan kepada pengelola tempat usaha / hiburan juga telah kami berikan teguran saat itu juga” pungkas kabag Ops.
( SMN )