Scroll untuk baca artikel
Lampung

121 Pejabat di Tanggamus Dilantik Bergiliran

×

121 Pejabat di Tanggamus Dilantik Bergiliran

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Sebanyakan 121 Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di lingkungan Pemkab Tanggamus, dilantik oleh Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Selasa (16/02/2021).

Pelantikan dilaksanakan Ruang Kerja Sekdakab Tanggamus tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/305/43/2021 Tanggal 16 Februari 2016, dan Nomor 821.2/306/43/2021 Tanggal 16 Februari 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun pejabat yang dilantik, terdiri dari 62 orang Pejabat Administrator setingkat Eselon 3, 57 orang Pejabat Pengawas setingkat Eselon 4, serta 2 orang Pejabat Fungsional.

BACA JUGA :  Ria Ramadhani Atlet Juara Karate O2SN Tingkat Lampung, Dikunjungi Camat Sekampung Udik

Antaranya, Agus Somad sebagai Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Asriyanto sebagai Camat Pematangsawa, Wawan Haryanto sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian Hasanuddin sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Ishaq sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol, Gunawan sebagai Sekretaris Dinas Koperindag, Yosa Sumbala sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran.

BACA JUGA :  Warga Batu Badak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Waway Karya

Sony Yoga Perdana sebagai Kabid Humas dan IKP pada Dinas Kominfo, Jhon Awaluddin sebagai Kabid Linmas Sat Pol PP, serta Risnah sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Badan Kesbangpol.

Sekda menerangkan bahwa pelantikan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan di sejumlah OPD yang baru terbentuk, serta dalam rangka penyegaran organisasi, sekaligus meminta pejabat yang dilantik bekerja dengan baik dan penuh loyalitas kepada Bupati Tanggamus.

BACA JUGA :  SMKN 1 Kotaagung, Siap Gelar KBM Tatap Muka

Pelantikan sendiri dilaksanakan secara bergantian dengan 8 sesi, dengan jumlah 15 orang per sesi. Hal ini dilakukan mengingat ketentuan Surat Edaran Bupati yang melarang kegiatan dihadiri lebih dari 30 orang, serta dengan mengikuti protokol kesehatan.