LAMTIM – Dua warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dibekuk polisi terkait narkoba.
Polisi juga membekuk seorang wanita berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) warga Rumbia Lampung Tengah.
Kedua warga desa Batu Badak tersebut diketahui AN (22) dan SU (23), sedangkan wanita berprofesi sebagai PL adalah DS (22). Dua tersangka di tangkap di desa Peniangan, sedangkan DS dibekuk di wilayah Sukadana.
“Tersangka AN dan SU dibekuk di kawasan Desa Peniangan, Marga Sekampung,”ungkap Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Jumat (26/3).
Dari kedua warga Batu Badak itu diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan sebungkus kotak rokok
Sementara DS berprofesi PL diamankan saat diamankan di kawasan Kecamatan Sukadana, ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Seperangkat Alat Hisap (Bong).
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Lampung Timur,” ungkap Kapolres.