Hukum & Kriminal

Kapal Ikan Asing Ilegal, Kembalikan Disergap di Selat Malaka

×

Kapal Ikan Asing Ilegal, Kembalikan Disergap di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini

BELAWAN  – Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kembali menyergap kapal asing berbendera Mayasia di WPPNRI 571 Selat Malaka. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/4/2021)

 “Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Minggu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat operasi dilakukan kapal asing tersebut  sempat kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056′ LU – 099° 31,431′ BT. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Spesialis Pencuri Ternak di Pringsewu Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

“Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam mengatakan Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dia telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini. Ipunk meyakini bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia.

“Ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah,” tegas Ipunk.

BACA JUGA :  Bikin Merinding, Kisah Ibu Jubaidah di Tanggamus Bisa Lepas dari Percobaan Pembunuhan Suami

Penangkapan kapal ikan asing ini semakin menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap KKP selama tahun 2021. Sampai dengan saat ini, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia.

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).