LAMBAR – Pemuda asal Pekon Tigajaya Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, ditangkap Polsek Sekincau, Selasa, 11 Mei 2021.
Tersangka berinisial T (20) ditangkap dikediamannya usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMA.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto, menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan Nomor LP/B-130/V/2021/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Sekincau, 11 Mei 2021. Korban didampingi orang tuanya mengungkapkan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka T.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka memiliki hubungan dengan korban sejak enam bulan terakhir. Keduanya berkenalan melalui whatsapp hingga berpacaran.
Dikatakan bahwa sebelum kejadian, korban hendak pulang usai bertemu dengan tersangka. Korban pun minta diantarkan untuk pulang. Namun, T membawa korban ke rumahnya hingga menginap selama dua malam.
Setelah korban pulang, orang tua korban langsung menginterogasinya dan menanyakan yang dilakukan anaknya selama dua malam tidak pulang.
Saat itu korban mengakui dirinya telah disetubuhi tersangka. Mendengar pengakuan anaknya yang masih dibawah umur, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekincau.
Dalam penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian gamis, satu lembar celana, dua lembar pakaian dalam, dan sehelai jilbab.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.