Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pemilik 7 Paket Narkotika

×

Polisi Ringkus Pemilik 7 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

KEPRI — Kedapatan memiliki 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu, warga Jalan Kemboja, Kota Tanjung Pinang, berinisial S diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, atas kasus tindak pidana Narkotika, di rumahnya di Jalan Kemboja, Tanjung Pinang, Senin, (28/06/2021), sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah S tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab Sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) macis gas, 1 (satu) gunting, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) dompet warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (03/07/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 28 Juni 2021, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri-cirinya berinisial S ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Jalan Kemboja Tanjung Pinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang yang dipimpin oleh Kanit Idik I, IPDA Ivan Hardiyanto, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri-ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung diamankan.

BACA JUGA :  Lapas Kotaagung Deklarasikan Zero Halinar di Hadapan APH Tanggamus

“Didampingi Ketua RT setempat, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)