Lampung

Mal dan Supermarket Tutup Mulai Pukul 17.00 WIB

×

Mal dan Supermarket Tutup Mulai Pukul 17.00 WIB

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya mulai memberlakukan pembatasan bagi mal dan supermarket tutp pukul 17.00 WiB.

Hal tersebut dalam rangka mendukung pengetatan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna meminimalkan penyebaran COVID-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kebijakan ini mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli ke depan,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka udahanya hingga pukul 20.00 WiB. Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online.

“Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini,” kata dia.

BACA JUGA :  Nah Lho.. Pemkot Bandarlampung Incar Hotel Penunggak Pajak Untuk Disegel

Eva pun meminta warga agar dapat memahami kondisi Bandarlampung sekarang yang sudah berada di zona merah penyebaran COVId-19.

Dirinya pun ingin masyarakat percaya bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah semata-mata untuk keselamatan warganya.

Wali Kota itu pun meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih,” kata dia.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini lebih baik masyarakat banyak melakukan aktivitasnya dari rumah saja bila tidak terlalu penting dengan demikian secara tidak langsung mereka telah menjaga keselamatan keluarganya maupun lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Luapan Way Semaka banjiri ratusan rumah di Pekon Kalisari Tanggamus

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Dimana terdapat 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021 yang salah satunya Kota Bandarlampung