Uncategorized

Alamaak..Mall Kebanggaan di Tanjungpinang Disita Kejagung

×

Alamaak..Mall Kebanggaan di Tanjungpinang Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini
Lahan dan gedung Tanjungpinang City Center (TCC) Mall arah ke Dompak, disita Kejagung terkait dugaan Korupsi PT ASABRI, Kamis (23/9/2021) - foto ist.

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan empat bidang tanah dan bangunan seluas 26.765 M2 milik tersangka TT di Tanjungpinang dalam perkara dugaan Korupsi PT.ASABRI. Salah satu dari lahan tersebut adalah tempat berdirinya gedung Tanjungpinang City Center (TCC) Mall arah ke Dompak.

Diketahui TCC mall selama ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kepri, setelah disita bagaimana kelanjutannya?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Sapa Petugas Pos Penjagaan di Jabar

Hal tersebut dimaksud dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp22,78 Triliun.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,”ungkap

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung RI melalui rilis resminya, Kamis (23/9/2021).

Penyitaan 4 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri /HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Kasihan.. Agus Dipecat Tanpa Memikirkan Rasa Kemanusiaan

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri /HI/ Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :

• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;

BACA JUGA :  Aksi Tolak Omnibus Law di Lampung Berakhir Ricuh

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3)