Scroll untuk baca artikel
Lampung

Selain Minim Tenaga Penyuluh, DP3AP2KB Tanggamus Hapus Insentif TKS

×

Selain Minim Tenaga Penyuluh, DP3AP2KB Tanggamus Hapus Insentif TKS

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana sepertinya tidak menjadi perhatian khusus.

Pasalnya Balai Penyuluhan KB di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) saat ini disamping minim tenaga penyuluh atau sumber daya manusia (SDM) dalam membantu kegiatan penyuluhan agar lebih maksimal malah dinas terkait menghapus insentif bagi tenaga kerja sukarela (TKS) di tahun 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut keterangan TKS yang bekerja di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Wonosobo, Romi menyampaikan bahwa dirinya merupakan pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) yang di SK kan oleh Kepala Dinas, sebelumnya dirinya mendapatkan insentif namun di tahun 2021 insentif tersebut telah dihapus oleh dinas terkait.

BACA JUGA :  Metro Masuk 3 Besar Kategori Kota berhasil Kendalikan Inflasi

“Kalau saya cuma staf biasa, memang kalau di tahun 2020 ada gaji-nya, saya terima 1,4 juta per bulan, tapi kalau di 2021 ini saya gak dapat lagi, saya kan SK Kepala Dinas, untuk di tahun 2021 ini saya paling dapat kebijakan aja dari atasan, kalau atasan gak ngasih ya gak ada” katanya.

Romi menuturkan bahwa dirinya telah lama bekerja di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Wonosobo, namun insentifnya bukan meningkat  malahan telah di hapus oleh dinas terkait, sehingga harapan tinggallah harapan.

“Memang kalau di hitung-hitung ya gak ketemu kalau sekarang, namanya aja TKS  tapi mau gimana lagi saya udah 6 tahun lo di sini, sudah nanggung sebenarnya, makanya saya bertahan aja harapan saya sih ya siapa tau ada pengangkatan” tuturnya.

BACA JUGA :  Ini, 50 Anggota DPRD Lamteng, Hasil Pleno KPU

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Penyuluhan KB Kecamatan Wonosobo, Waryati, bahwa di tempatnya kekurangan tenaga penyuluh dan bagi TKS yang SK Kepala Dinas tidak ada uang jasa atau insentif, sehingga untuk penghasilan TKS tersebut dialokasikan dari dana pengolahan data.

“Ya gak ada insentifnya, maka saya alihkan untuk pengolahan data ke dia, jadi uang jasa untuk pengolahan data dia yang ambil, sebenarnya kami kekurangan tenaga” ucapnya. Senin (1/11/21).