Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Lampung Tengah Berlajut

×

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Lampung Tengah Berlajut

Sebarkan artikel ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan kasus DAK Lampung Terngah berlanjut

WAWAINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan suap yang diberikan terpidana Aziz Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI kepada mantan penyidik KPK tak mempengaruhi penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

KPK Memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, masih terus berjalan tidak berhenti sesuai mekanisme berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sudah terbukti ada suap yang diberikan dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi DAK Lampung Terngah ini, tapi sekali lagi kami tegaskan tidak berhenti proses penyelidikannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dilansir Wawai News dari YouTube KPK RI, Sabtu, 5 Maret.

BACA JUGA :  PMII Akan Kawal Dugaan Korupsi yang Terindikasi Melibatkan Sekda Tanggamus

Namun demikian lanjut Ali, bahwa proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK tentu memerlukan waktu dalam pengumpulan bahan dan keterangan untuk menetapkan para tersangka.

Untuk itu Ali meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut dari dugaan korupsi dana DAK Lampung Tengah tersebut.

Ia pun berjanji segala informasi atau perkembangan dalam proses penuntasan dugaan korupsi DAK Lampung Tengah akan disampaikan ke publik.

“Saat ini dipastikan proses penyelidikan terus berproses. Seperti pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan sampai nantinya disimpulkan apakah ada orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum,” ungkapnya.

“Tentu nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” imbuh Ali.

Diketahui bahwa Azis Syamsuddin telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

BACA JUGA :  Puluhan Pegawai dan Satu Tahanan KPK Positif Covid-19

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.***