Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sudah 9 Bulan Jadi Tersangka, Dua Politisi Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan: KPK Masih Pemanasan?

×

Sudah 9 Bulan Jadi Tersangka, Dua Politisi Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan: KPK Masih Pemanasan?

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI

JAKARTA — Status tersangka biasanya identik dengan rompi oranye, konferensi pers, dan kalimat klasik “demi kepentingan penyidikan”. Namun dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, publik justru disuguhi babak yang terasa berjalan lambat seperti serial tanpa episode akhir.

Dua politisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, yakni Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Situasi itu memicu laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelapor menilai penanganan perkara terkesan menggantung tanpa kepastian hukum.

Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mempertanyakan lambannya langkah penindakan terhadap dua anggota DPR RI tersebut.

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum,” ujar Marselinus dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi dan Fratifikasi di Pemkab Lampura

Menurutnya, belum adanya penahanan memunculkan persepsi publik bahwa asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum belum benar-benar berjalan.

“Hal ini menimbulkan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan asas equality before the law sehingga terjadi ketidakadilan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” katanya.

ARUKKI pun meminta Dewas KPK turun tangan dan memerintahkan pejabat struktural lembaga antirasuah itu agar segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sendiri termasuk perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Selain menyeret nama anggota parlemen, perkara ini juga menyentuh institusi strategis sektor keuangan nasional.

KPK sebelumnya menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Gabungan Organisasi di Bekasi Desak KPK Bongkar Kasus Grand Kota Bintang dan Polder Aren Jaya

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan umum dilakukan sejak Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. Dari situ, KPK mulai mengembangkan penyidikan dan melakukan serangkaian penggeledahan.

Beberapa lokasi strategis yang sempat digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

BACA JUGA :  Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Namun setelah penetapan tersangka diumumkan, publik kini bertanya-tanya: mengapa proses selanjutnya terasa berjalan di tempat?

Di ruang publik, muncul sindiran bahwa status tersangka dalam perkara tertentu kini seperti “membership premium”: diumumkan besar-besaran, tetapi fasilitas kebebasannya tetap berjalan nyaman.

Sebagian pengamat juga mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Sebab dalam sejumlah kasus lain, tersangka korupsi bisa langsung ditahan tak lama setelah diumumkan ke publik.

Kondisi ini membuat KPK kembali berada di bawah sorotan. Lembaga yang dulu dikenal garang lewat operasi tangkap tangan dan gebrakan cepat itu kini dinilai menghadapi ujian besar soal persepsi independensi dan keberanian penindakan.

Apalagi kedua tersangka bukan nama sembarangan. Selain pernah duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, keduanya juga kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.***