JAKARTA – Skandal korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar kembali memasuki babak panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya aliran uang dari lingkungan Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik memeriksa Mohammad Nuruzzaman, yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada periode 2022-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik secara khusus mengonfirmasi informasi terkait dugaan pemberian uang kepada Pansus DPR yang sebelumnya telah diperoleh dalam proses penyidikan.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Budi, Rabu (17/6).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang kini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut KPK, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut tidak muncul begitu saja. Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Keterangan saksi hari ini akan ditelaah dan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya,” ujar Budi.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, yakni Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, Direktur PT Jazirah Iman Andi Alfiah, serta Direktur PT Jazirah Iman A. Alfiah Putri Iriyanto.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini telah menjerat empat tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.
Penyidik menduga Ismail menyerahkan dana sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu layanan keagamaan paling sensitif dan menyentuh jutaan umat Islam Indonesia. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan yang harus ditunggu masyarakat selama belasan hingga puluhan tahun, dugaan penyimpangan dana dan kuota haji memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola serta integritas pengelolaannya.
Kini fokus penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Apabila dugaan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu terbukti, maka skandal kuota haji berpotensi berkembang menjadi perkara yang lebih besar dengan jangkauan aktor yang lebih luas.
Publik pun menunggu sejauh mana keberanian KPK membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi yang melibatkan sektor pelayanan ibadah tersebut. Sebab dalam perkara ini, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara senilai Rp622 miliar, melainkan juga kepercayaan jutaan calon jemaah yang selama ini menabung dan menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.***












