Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Rampas Dompet dan iPhone Pacar, Pemuda di Tanjung Pinang Diringkus

×

Rampas Dompet dan iPhone Pacar, Pemuda di Tanjung Pinang Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pelaku perampasan Dompet dan iPhone Pacar saat diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

WAWAI NEWS — Rampas Dompet dan iPhone 11 Pro warna Space Grey milik pacar, seorang Pemuda di Tanjung Pinang berinisial MIM diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang dikediamannya di Jalan Citra, Gang Citra 5 No 46, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Rabu, (06/04/2022), sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, MIM juga sempat meluapkan kekesalannya dengan memukul pacarnya berinisial NM tersebut sebelum melakukan perampasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Waktu diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Tanjung Pinang,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis, (07/04/2022).

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pemilik 7 Paket Narkotika

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (03/04/2022), sekira pukul 20.00 WIB, dimana MIM melihat pacarnya NM tengah berjalan dengan temannya. Kemudian NM meminta dijemput oleh MIM, akan tapi setelah dijemput MIM kemudian membawa NM menuju ke arah Dompak, Tanjung Pinang.

Dalam perjalanan ke Dompak, antara NM dengan MIM terjadi pertengkaran mulut, hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan MIM dibagian kaki pacarnya itu.

Tak hanya itu, MIM juga mengancam untuk membunuh NM jika memutuskan ikatan asmara mereka. Saat itu, NM tengah dibonceng MIM menggunakan sepeda motor.

Merasa terancam, akhirnya NM nekat loncat dari motor. Akan tetapi, oleh MIM dikejar, sampai terjadi pengambilan dompet berisi uang tunai dan dokumen lainnya.

BACA JUGA :  Usman Rado "Avita Musik" Rilis Lagu Daerah Bertajuk Sekappung Limo Migo

“Satreskrim Polres Tanjung Pinang yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, IPDA M Yuda Firmansyah, berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel iPhone 11 Pro warna Space Grey dan dompet kulit berwarna hitam berisi 3 (tiga) kartu ATM,” ungkap AKP Awal Sya’ban. (Wak Dar)