WAWAINEWS – Polisi berhasil menangkap pelaku utama pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di wilayah Pahoman Bandar Lampung.
Pelaku utama pencurian kendaraan bermotor diketahui bernama Nuri (24) ditangkap Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur bersama dua orang sebagai kurir dan penadah.
Dari pengungkapan tersebut terbongkar ternyata tersangka utama pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung, ternyata seorang residivis kambuhan.
Ia pernah dipenjara selama 2,5 tahun di Tangerang, juga karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Nuri telah beraksi ratusan kali sampai-sampai dirinya tak ingat lagi lokasi persisnya.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi mengatakan, tiga tersangka merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka merupakan residivis kasus sama di Tangerang dan Lampung Selatan,”ungkap Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi, Sabtu (28/5/2022).
Dikatakan tersangka utama beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung.
Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak.
Dari pengakuan tersangka Nuri, sepeda motor Honda Beat yang dicurinya dari rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung sudah sempat dijual.












