WAWAINEWS – Sebanyak 3,576 ribu pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan di tahun 2022 ini.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggendeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim mengungkapkan, Pemprov Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjalin sinergi untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawainya termasuk non ASN atau honorer.
“Ini untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak,” ungkap Senen dalam acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan Inpres tersebut, kita perlu mengambil langkah-langkah agar optimalisasi ini dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan,” ujarnya.
Untuk optimalisasi tersebut, menurutnya peran aktif Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan kepada setiap pekerja, baik berada di sektor formal, non ASN, perangkat desa serta semua pekerja di sektor informal dan pekerja rentan.