WAWAINEWS – Polisi akhirnya menetapkan ayah dan ibu korban pemasungan berinisial R (15) sebagai tersangka.
Kedua orang tua R yang tega memasung anaknya sendiri dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan kepada anak.
Prilaku orang tua R yang tega memasung anak tersebut yang memiliki kekurangan viral di media sosial. Saat dirantai R berteriak minta makan ke warga.
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah melakukan dialog dan memeriksa secara intensif ayah kandung R berinisial PS (40) dan AR (41) ibu sambung dari R.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, penanganan pemasungan anak oleh ayah kandungnya tersebut melibatkan KPAD, LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi.
“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, serta tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media.