WAWAINEWS – Kementrian Keuangan RI memberikan informasi terkait rincian tiga tunjangan yang tetap akan diterima para guru dalam anggaran tahun 2023.
Informasi tersebut juga untuk guru yang telah sertifikasi ataupun guru yang belum melakukan sertifikasi yang akan dipastikan mendapatkan 3 tunjangan pada tahun 2023.
BACA JUGA: Tiga Jenis Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, PPPK dan non-ASN
Guru dipastikan mendapatkan 3 tunjangan merupakan informasi yang dapat membuat guru dapat tenang untuk sekarang. Sangat penting untuk guru dalam mengetahui bagaimana nasib tentang tunjangan sertifikasi guru atau yang sering disebut dengan TPG dan juga jenis tunjangan yang lain pada tahun 2023.
Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada RUU APBN 2023, termasuk mengenai tunjangan guru.
Untuk informasi bahwa dalam rapat paripuran DPR RI telah menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.
BACA JUGA: NasDem Tanggamus Dukung Tunjangan BHP Tanggamus Disesuaikan
Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.
1. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.