Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku yang Diringkus Ternyata Pensiunan PNS

×

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku yang Diringkus Ternyata Pensiunan PNS

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Polisi berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai mobil di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku merupakan pensiunan PNS berinisial MA (61), Ia diringkus Polisi di rumahnya di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, Pringsewu, pada Jumat (6/1/23) sekira pukul 10.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Minta Warga Waspada Terkait Penipuan TKK

“Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,” ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (11/1/2023).

Dikatakannya, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

BACA JUGA :  Kelanjutan Indikasi Korupsi Dana BOS Afirmasi di Disdik Tanggamus, Dipertanyakan?

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” kata Kasat.

BACA JUGA: Terungkap, Pemuda Asal Tanggamus Pembuat Laporan Palsu di Polres Pringsewu Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

Feabo menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta.

Setelah korban menyerahkan, terang Faebo, uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik MA tetapi kendaraan rental milik orang lain.