WAWAINEWS.ID – Polisi berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai mobil di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku merupakan pensiunan PNS berinisial MA (61), Ia diringkus Polisi di rumahnya di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, Pringsewu, pada Jumat (6/1/23) sekira pukul 10.00 Wib.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Minta Warga Waspada Terkait Penipuan TKK
“Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,” ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (11/1/2023).
Dikatakannya, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.
“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” kata Kasat.
Feabo menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta.
Setelah korban menyerahkan, terang Faebo, uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik MA tetapi kendaraan rental milik orang lain.