WAWAINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Politisi PKB itu dipanggil guna mengklarifikasi terkait kekayaan.
Diketahui bahwa berdasarkan LHPKN 2021, kekayaan Wakil Gubernur Lampung itu mencapai Rp13.663.133.913.
BACA JUGA: Alamaak, Wagub Lampung Tertangkap Main Golf Siang Hari
Nunik sapaan akrab mantan Bupati Lampung Timur ini dijadwalkan dipanggil KPK pada Rabu (17-5-2023). Pemanggilan itu sendiri untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan.
“Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih, 17 Mei 2023 diundang klarifikasi,” ujar Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan Monitoring KPK RI, pada Senin (15/5/2023).
BACA JUGA: Wagub Lampung Ingatkan Proses Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida
Sementara itu, berdasarkan LHPKN 2021, Wagub Lampung memiliki kekayaan Rp13.663.133.913.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp6.887.100.000 yang tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Jakarta Selatan, Depok, Lampung Selatan dan Bandarlampung.
BACA JUGA: Wagub Lampung Ingatkan Target Percepatan Penurunan Kemiskinan
Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta berupa dua unit mobil: Honda Accord Sedan tahun 2010 senilai Rp125 juta dan Toyota Alphard 2014 Rp300 juta. Lalu kas dan setara kas Rp6.351.033.913.
Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, harta kekayaan Nunik terus bertambah. Tahun 2019 Nunik tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp10.150.913.695, 2020 naik menjadi Rp12.267.546.300. Tahun 2021 sebesar Rp13.663.133.913.***