Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

KPK Hibahkan Rampasan Negara Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi, Tri Siapkan Jadi Polder Pengendali Banjir

×

KPK Hibahkan Rampasan Negara Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi, Tri Siapkan Jadi Polder Pengendali Banjir

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Senin (14/9) - foto dok

KOTA BEKASI — Barang rampasan negara senilai Rp3,65 miliar akhirnya kembali ke masyarakat, bukan lewat lelang atau tersimpan di gudang, melainkan disiapkan menjadi bagian dari solusi banjir di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah tujuh bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Tujuh bidang tanah tersebut memiliki luas total 1.452 meter persegi. Aset hasil perkara hukum itu kini menjadi aset Pemkot Bekasi dan rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, salah satunya sebagai lokasi polder pengendali banjir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut hibah tersebut sebagai tambahan aset sekaligus bentuk pengembalian manfaat barang rampasan kepada masyarakat.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.

Tri mengatakan Pemkot Bekasi akan segera mengamankan tujuh bidang tanah tersebut, termasuk memasang plang kepemilikan. Menurutnya, sertifikasi dan kejelasan status hukum aset penting agar pemerintah tidak kembali berhadapan dengan persoalan pertanahan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Kantor Dispora Bekasi Kosong Saat Jam Kerja, WFA Disorot: Fleksibel atau “Free Work Absen”?

Aset tersebut juga diarahkan untuk mendukung penanganan banjir di Jatiasih. “Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto mengatakan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menghukum pelaku. Barang hasil rampasan juga harus dikembalikan menjadi aset yang memberi manfaat kepada negara dan masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Mungki saat serah terima hibah yang turut dihadiri jajaran KPK dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Walkot Bekasi Minta Aparatur Gercep Respons Laporan Warga

KPK mendorong Pemkot Bekasi segera menuntaskan administrasi aset tersebut, termasuk proses balik nama melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepastian administrasi dinilai penting agar aset dapat segera digunakan sesuai peruntukannya.

Mungki mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi menjadikan aset tersebut sebagai bagian dari pembangunan polder. Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan untuk infrastruktur publik merupakan contoh konkret bagaimana aset dari perkara korupsi dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.***