LAMPUNG TENGAH – Komplotan tindak pidana perdagangan orang berhasil diungkap polisi, gadis remaja 15 tahun asal Seputih Surabaya Lampung Tengah jadi korban. Pelaku diringkus pada Minggu 7 Januari 2024.
Kasus tindak pidana perdagangan orang itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu. Pelaku berinisial RF (21) merupakan warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan telah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku RF sudah kami amankan, yang bersangkuatan kami tangkap atas tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, Rabu, 10 Januari 2024.
Kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari berkenalan di media sosial (medsos) dengan modus dijanjikan pekerjaan dan gaji cukup tinggi. Namun anak tersebut malah dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Kronologi bermula saat korban mengenal RF di medsos pada Desember 2023. Selanjutnya, pelaku dan korban yang masih berumur 15 tahun membahas soal pekerjaan dan memberikan tawaran pekerjaan. Namun pelaku belum mengatakan pekerjaan apa yang dimaksud.
“Mereka kenal dari medsos dan korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Korban menanggapinya dengan antusias, karena kondisi ekonomi keluarga yang saat itu sedang bermasalah,” jelas Kapolsek.
Setelah didalami, terungkap bahwa pelaku tidak bekerja sendiri, pelaku dan rekannya berinisial KI (DPO) warga Jakarta Barat membuat KTP palsu para incaran atau korban. Lalu ada AA alias Lia (DPO) selaku bos pelaku asal Jakarta Barat. Untuk peran Lia sebagai penghubung ke majikan tempat para korban dipekerjakan.
“RF mendapat jatah uang dari bosnya sebanyak Rp1,4 juta per anak yang dijual sebagai ART. Saat ini pelaku telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku lain dalam pengejaran petugas,” tandasnya. (*)